Pemerintah Indonesia Wajibkan Google dan Media Sosial Bentuk BUT

Sosial media

Google dan penyedia layanan media sosial seperti Facebook dan Twitter diwajibkan untuk membentuk Badan Usaha Tetap di Indonesia, hal ini disampaikan Menkominfo Rudiantara sebelumnya saat melakukan kunjungan ke Silicon Valley beberapa hari lalu.

Alasan utamanya adalah untuk keamanan pengguna di Indonesia,"Perlindungan datanya gimana? Kalau ada BUT, kita bisa atur dan proteksi buat masyarakat Indonesia," tutur Rudiantara kepada media Kompas hari Jumat kemarin.

Selain itu, permasalahan transaksi pajak juga dijadikan alasan mengapa perusahaan-perusahaan dunia maya itu diharuskan untuk membentuk BUT di Indonesia, seperti diketahui Google dan Twitter sudah memiliki kantor di Indonesia, meskipun tidak sebagai bentuk BUT.

Sosial media

Menkominfo lebih lanjut memberikan solusi yang juga menguntungkan perusahaan di Indonesia, Google, Twitter, Facebook dan perusahaan penyedia aplikasi lainnya diperbolehkan untuk melakukan joint venture dengan penyedia layanan komunikasi di Indonesia termasuk telkom, namun belum ada kepastian tanggal peraturan ini bakal dilaksanakan.

Sumber : tekno.kompas.com, tempo.com

0 Response to "Pemerintah Indonesia Wajibkan Google dan Media Sosial Bentuk BUT"

Posting Komentar